Cegah Perkawinan Anak, Buku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Diluncurkan

- 4 Desember 2020, 22:45 WIB
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin /Foto: Mahkamah Agung Republik Indonesia/

Baca Juga: Terbaru, Telkomsel Beri Hadiah Rp5 Juta Kepada Pemilik Nomor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

Peluncuran buku saku tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Dispensasi kawin sendiri merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun.

Muhammad Syarifuddin berharap adanya buku saku tersebut dapat menjadi referensi dan acuan bagi hakim dan aparatur pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara dispensasi kawin.

Baca Juga: Haikal Hassan: Cuma Mau Antar Surat, Nggak Usah Pakai Drama Bawa Pasukan Seperti Mau Perang

Baca Juga: Kediaman Habib Rizieq 'Dikepung' Brimob, Nama Prabowo Diseret Netizen

Buku saku itu dapat menjadi landasan hakim dalam memastikan langkah-langkah tepat untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar terkait perkawinan anak.

"Serta agar adanya peningkatan kualitas penanganan perkara dan putusan dispensasi kawin demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Muhammad Syarifuddin dalam peluncuran buku yang digelar secara daring pada Jumat, 4 Desember 2020.

Muhammad Syarifuddin juga membahas mengenai Perma Nomor 5 Tahun 2019. Perma tersebut sebagai benteng penjaga dan pintu terakhir bagi pencegahan perkawinan anak dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelesaian perkara dispensasi kawin.

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Wakapolri: Kita Akan Tindak Tegas!

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x