Baca Juga: Setelah Polda Metro Jaya, Polda Jabar Akhirnya Panggil Rizieq Shihab
Maaher diancam hukuman enam tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, cuitan Ustadz Maaher diduga melanggar hukum.
Baca Juga: Update Corona Tangsel 4 Desember 2020: Hampir Tembus 3.000 Kasus Positif Covid-19
Baca Juga: Haikal Hassan: Cuma Mau Antar Surat, Nggak Usah Pakai Drama Bawa Pasukan Seperti Mau Perang
Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi Yahya yang mengenakan tutup kepala serba putih.
Dalam postinganya, ustadz Maaher menyebut tokoh NU tersebut sebagai Kyainya Banser, tambah cantik karena pakai jilbab.***