Terungkap, Ini Nama Asli Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

- 3 Desember 2020, 19:44 WIB
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri. /Foto: Twitter @Ustadzmaaher //

SEPUTARTANGSEL.COM - Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Tersangka Ustadz Maaher ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

Dia disebut melakukan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Baca Juga: Kegiatannya Disebut Masuk Area Politik, FPI: Kami Bukan Orang Suci

Baca Juga: Kabar Gembira! Hari Ini Bantuan Paket Data 50 GB Tahap I Disalurkan Kepada Ratusan Mahasiswa

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.

Tetapi, nama tersangka Ustadz Maaher ternyata bukan nama asli miliknya.

Saat penyidik Bareskrim Polri menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo Gantikan Luhut Sebagai Menteri KKP

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x