SEPUTARTANGSEL.COM - Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis 3 Desember 2020.
Ustadz Maaher ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi tadi.
Pria yang mempunyai nama asli Soni Eranata (28) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Baca Juga: Kegiatannya Disebut Masuk Area Politik, FPI: Kami Bukan Orang Suci
Baca Juga: Kabar Gembira! Hari Ini Bantuan Paket Data 50 GB Tahap I Disalurkan Kepada Ratusan Mahasiswa
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Argo di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.
Argo mengatakan, saat melakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo Gantikan Luhut Sebagai Menteri KKP
Baca Juga: Mengaku Polisi, Orang Ini Bersumpah dengan Nama Allah dan Rasulullah Untuk Bunuh Habib Rizieq