Merasa Difitnah Soal Ekspor Baby Lobster, Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Dua Pengamat Politik

- 4 Desember 2020, 11:26 WIB
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan pengamat ke Polda Metro Jaya.
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan pengamat ke Polda Metro Jaya. /Foto: PMJ News//

"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ungkap Ngabalin.

Pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution mengatakan keduanya dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut Ngabalin ikut terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.

"Hari ini melaporkan dua orang warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo," kata Razman.

Baca Juga: Kediaman Habib Rizieq 'Dikepung' Brimob, Nama Prabowo Diseret Netizen

Baca Juga: BPOM Luncurkan Pedoman Pendistribusian Vaksin Covid-19

Sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari sepulangnya dari Amerika Serikat.

Edhy Prabowo ditangkap karena melakukan korupsi terkait penetapan perizinan ekspor baby lobster.

Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x