Kenaikan Cukai Tembakau Berpotensi Ciptakan Pengangguran

- 4 Desember 2020, 07:15 WIB
Para pekerja pabrik rokok di Kabupaten Madiun sedang bekerja.
Para pekerja pabrik rokok di Kabupaten Madiun sedang bekerja. /Foto: Antara/

Baca Juga: Kasus Pemeriksaan Habib Rizieq, Moeldoko: Tidak Perlu Unjuk Kekuatan dan Harus Taat Hukum

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja dalam rantai produksi maupun distribusi. Itulah sebabnya kenaikan cukai tembakau justru tidak tepat dilakukan saat ini, mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi.

"Masalah kesempatan kerja dan pengangguran, itulah masalah yang kedua terberat yang dihadapi pemerintah selain masalah pandemi.”

Payaman Simanjuntak menuturkan, dengan adanya pandemi pada 2020, setidaknya empat juta orang pekerja di sektor formal dan lima juta orang pekerja di sektor informal mengalami PHK.

Baca Juga: Heboh, Seorang Habaib Asal Papua Peringatkan Pemerintah Presiden Jokowi

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Wakapolri: Kita Akan Tindak Tegas!

Kenaikan cukai di SKT juga akan menyebabkan turunnya produksi yang berimbas pada petani tembakau.

Anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati juga menuturkan hal yang sama tentang perlindungan SKT.

"Kenaikan cukai tak tepat dilakukan. Sedangkan banyak yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi. Sementara kebijakan ini berpotensi menyebabkan terjadinya PHK karyawan,” kata Anis Byarwati.

Baca Juga: Kecewa Prabowo Jadi Menteri Jokowi, Ridwan Saidi: Gak Ada Persediaan Maaf Buat Dia

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x