Geledah Rumah Dinas Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar dan 8 Unit Sepeda

- 3 Desember 2020, 21:18 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA FOTO


SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu 2 Desember 2020.

Dalam penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri KKP yang berlokasi di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan itu, KPK menemukan uang sekitar Rp4 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Plt juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui keterangannya.

Baca Juga: Kegiatannya Disebut Masuk Area Politik, FPI: Kami Bukan Orang Suci

Baca Juga: Kabar Gembira! Hari Ini Bantuan Paket Data 50 GB Tahap I Disalurkan Kepada Ratusan Mahasiswa

"Ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar," kata Ali, Kamis 3 Desember 2020.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan dan diamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap.

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," tutur Ali.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo Gantikan Luhut Sebagai Menteri KKP

Baca Juga: Mengaku Polisi, Orang Ini Bersumpah dengan Nama Allah dan Rasulullah Untuk Bunuh Habib Rizieq

Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan secara berturut-turut di beberapa lokasi mulai Jumat 27 November sampai Selasa 1 Desember 2020.

Saat menggeledah beberapa ruangan di kantor KKP, Jakarta Pusat, KPK mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik pada Jumat 27 November sampai Sabtu 28 November 2020 dini hari.

Dua hari berikutnya, yakni pada Senin 30 November 2020 KPK juga telah menggeledah salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK), Jakarta Barat dan mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.

Baca Juga: Jokowi Marah, Kasus Positif Covid-19 di Jateng Terbanyak, Ganjar Pranowo: Gak Usah Takut

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri

Kemudian, pada Selasa 1 Desember 2020 KPK menggeledah tiga lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yakni kediaman tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta kantor dan gudang PT DPP.

Dari ketiga lokasi itu, diamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik.

Sebagai informasi, Selain Edhy Prabowo, ada enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penetapan izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: 5 Berkas Penting Ini Wajib Dibawa Ke Bank Agar Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer Cepat Cair

Baca Juga: Terungkap, Pria yang Ancam Menyembelih dan Mencungkil Mata Habib Rizieq, Bukan Orang Sembarangan

Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini