Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Ujaran Kebencian

- 3 Desember 2020, 18:52 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

Penangkapan kepada tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Saat ini, kata Argo, tersangka berada Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," tutur Argo.

Baca Juga: Jokowi Marah, Kasus Positif Covid-19 di Jateng Terbanyak, Ganjar Pranowo: Gak Usah Takut

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri

Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x