Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri

- 3 Desember 2020, 13:24 WIB
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri. /Foto: Twitter @Ustadzmaaher //

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Pemilik akun Twitter @Ustadzmaaher_ ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis 3 Desember 2020.

Ustadz Maaher itu ditangkap di rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat saat subuh.

Penangkapan terhadap Maaher tersebut tercantum dalam surat penangkapan dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Baca Juga: 5 Berkas Penting Ini Wajib Dibawa Ke Bank Agar Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer Cepat Cair

Baca Juga: Terungkap, Pria yang Ancam Menyembelih dan Mencungkil Mata Habib Rizieq, Bukan Orang Sembarangan

"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," kata Irjen Pol Argo Yuwono, dikutip dari PMJ News, Kamis 3 Desember 2020.

Menurut Argo, penangkapan terhadap Ustadz Maaher itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Bareskrim.

“Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," ungkap Argo.

Baca Juga: FPI Blokade Polisi yang Hendak Ke Rumah Habib Rizieq, Polri Akan Proses Hukum

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Covid-19 Tidak Ada Lagi di Jawa Tengah, Ini Penjelasannya

Sebagaimana diketahui, Ustadz Maaher sebelumnya pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Selain itu, Ustadz Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini