Baca Juga: FPI Blokade Polisi yang Hendak Ke Rumah Habib Rizieq, Polri Akan Proses Hukum
Surat tersebut berisi permohonan kepada Presiden Jokowi bahwa Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2 sampai 10 Desember 2020.
Diketahui, sebelumnya Menteri bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk sebagai Plt. Menteri KKP oleh Presiden Jokowi setelah Menteri KKP sebelumnya, Edhy Prabowo tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25 November 2020.
Edhy Prabowo juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari yang sama setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Covid-19 Tidak Ada Lagi di Jawa Tengah, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Jokowi Mengganti Menteri KKP Luhut Binsar Pandjaitan Kepada Syahrul Yasin Limpo, Ada Apa?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Politisi Partai Gerindra itu pun memilih mundur dari jabatannya sebagai Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Partai Gerindra.***