Masih Banyak PR di Tubuh Polri, Jabatan Idham Azis Diperpanjang?

- 1 Desember 2020, 13:36 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis /Foto: polri.go.id/

“Lebih heboh dari pada memilih Ketua DPR, kalau ketua DPR ya segitu-gitu aja, justru Kapolri itu di dalam kalau tahu semua heboh betul riak-riaknya sangat. Kubu-kubuan itu besar sekali, itu sejak Kapolri bisa dipilih oleh DPR,” papar Koordinator MAKI.

Maka dari itu, di tengah santer nama-nama yang akan menggantikan Kapolri Idham Aziz yang akan memasuki masa pensiun 2021 mendatang, ada kabar tidak terduga.

Kabar itu adalah mengenai perpanjangan masa Jabatan Idham Aziz sebagai Kapolri selama setahu lagi. Hal itu diperbolehkan berdasakan Undang-Undang yang mengaturnya.

Baca Juga: Disebut Sudah Mengarah Kepada Politik, FPI: Kita Bukan Orang Suci

Baca Juga: Breaking News: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Positif Covid-19

“Di Undang-Undang Kepolisian itu kan boleh diperpanjang dinas aktif seseorang kepolisian dan itu punya keahlian,” tambah Boyamin, dalam tayangan AIMAN di Kompas TV, Senin 30 November 2020.

Bahkan kata dia secara gamblang mendukung perpanjangan masa jabatan Idham Aziz sebagai Kapolri setahun kedepan.

“Saya pada posisi sekarang masih mendukung itu pak Idham Aziz untuk satu tahun dinas Aktif, sehingga terus jadi Kapolri setahun, minimal itu,” tegas Boyamin.

Baca Juga: Tolak Mengheningkan Cipta untuk Maradona, Pesepakbola Wanita asal Spanyol Diancam Pembunuhan

Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis Tanggapi Azan Jihad yang Viral di Media Sosial

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah