Halangi Tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor, Polda Jabar: Ada Konsekuensi Hukum Bagi RS UMMI

- 30 November 2020, 15:10 WIB
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor. /Foto: Dok. RS UMMI/

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

“Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak, maka sudah sewajarnya dari Satgas Covdi-19 melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya,” ucapnya.

Dofiri juga mempertanyakan soal keengganan Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa, karena dalam aturan Pasal 57 UU Kesehatan, dijelaskan setiap orang yang menderita penyakit menular tidak boleh menolak.

Baca Juga: Setiap Tahun Pesisir Bintan Langganan Pencemaran Limbah Minyak Hitam

Baca Juga: Atasi Fiorentina 2-0, AC Milan Kokoh di Puncak Klasemen Serie-A Italia

“Sudah jelas Pasal 57 , setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tetapi di ayat dua menyebutkan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat,” kata Dofiri dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Diketahui, Habib Rizieq telah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu 25 November 2020 lalu.

Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib Rizieq untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan, beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini