Hendri menegaskan orang yang menghalangi SOP tentang penyakit menular dapat dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Dengan ancaman pidana 1 tahun.
Seperti diketahui, HRS dan keluarganya telah meninggalkan RS UMMI pada Sabtu 28 November 2020 sekitar pukul 21.00 malam. Kepulangannya ini terbilang mendadak karena tidak melaporkan dulu ke Satgas Covid-19 Kota Bogor berkenaan hasil test swab yang sudah dilakukan oleh MER-C. ***