Tak Laporkan Hasil Swab Test Habib Rizieq, Izin Operasional RS UMMI Terancam Dicabut

- 29 November 2020, 13:53 WIB
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor. /Foto: Dok. RS UMMI/

SEPUTARTANGSEL.COM – Selain laporan polisi, Pemkot Bogor juga akan memberikan sanksi keras hingga penutupan Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Hal ini disebabkan belum adanya informasi atau laporan tentang hasil tes swab Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama dirawat di RS tersebut.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, saat ini Pemkot Bogor sedang mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Saksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

Baca Juga: PSI Kutuk Teror di Sigi

Baca Juga: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Didesak Mundur, Ada Apa?

"Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, namun kita akan kaji dulu apa nanti kena denda, atau pencabutan izin operasional,” kata Agustian, Sabtu 28 November 2020.

“Setiap pasien yang dirawat di RS yang sudah melakukan swab test harus melaporkan, tapi pihak RS UMMI sampai saat ini belum ada respons apapun,” katanya dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Gereja Bala Keselamatan Berduka, Berharap Polisi Ungkap Aksi Teror di Sigi

Baca Juga: HRS Tinggalkan RS Ummi, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x