Habib Rizieq Pulang dari Rumah Sakit, Direktur RS UMMI Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

- 29 November 2020, 20:25 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.*
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.* /Isu Bogor/Chris Dale

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari RS Ummi secara mendadak, berbuntut pelaporan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor. 

Polresta Bogor berencana menjadwalkan pemanggilan saksi berkaitan dengan laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tatat terkait hasil swab test Habib Rizieq Shihab.

Adapun yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan yang adalah Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Baca Juga: Sebelum Meninggalkan RS UMMI, Habib Rizieq Kirim Surat ke Wali Kota Bogor, Ini Isinya

Baca Juga: 5 Artis Korea Selatan yang Tak Menua di Usia 40-an Tahun: Song Hye-kyo hingga Son Ye-jin

"Polisi akan melakukan panggilan terkait kepulangan HRS dari RS UMMI dan hasil swab test yang bersangkutan. Itu sudah dilakukan identifikasi pengumpulan saksi-saksi dan barang bukti oleh Satreskrim," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Minggu 29 November 2020.

"Semua yang terkait di situ, mulai direktur, kemudian dokter yang menangani, perawat, maupun suster atau siapa pun yang berkaitan nanti dengan hasil pemeriksaan seperti itu," tambahnya.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Polresta Bogor akan memanggil empat orang tersebut pada Senin 30 November 2020 besok pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Semangati Bagus Kahfi, Brylian Aldama Tak Ungkapkan Rasa Gembira Usai Dikontrak Klub Kroasia

Baca Juga: Kelompok Mujahidin Indonesia Timur Pimpinan Ali Kalora Diduga Pelaku Teror di Sigi

Saksi-saksi yang akan diperiksa adalah Hanif Alatas dari pihak keluarga Habib Rizieq, dr Andi Tatat, Direktur Utama RS UMMI, Najamudin, Direktur Umum RS UMMI, dan Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI.

Lalu, dr Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr Zacki Faris Maulana, Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari, perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda, perawat RS UMMI, dr Hadiki Habib, kordinator MER-C serta dr Mea, kordinator MER-C. 

Pada hari ini juga, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Johand dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Atas Keinginan Sendiri, RS UMMI Tidak Bertanggung Jawab

Baca Juga: Breaking News: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Terkonfirmasi Positif Covid-19

Hendri menjelaskan bahwa saksi yang akan dipanggil untuk didalami keterangannya terkait dugaan penghalang SOP penanganan penyakit menular. Hendri menyebut orang yang menghalangi SOP ini terancam pidana 1 tahun penjara.

"Dari bukti-bukti yang dilaporkan pihak satgas Covid-19 ini, melaporkan bahwa Direktur Rumah Sakit UMMI menghalang-halangi SOP yang diterapkan dalam penanganan penyakit menular, bagaimana harus kordinasi dengan Satgas Covid-19 siapa pun itu pasiennya. Karena ini adalah wabah menular, kalau tidak bisa teridentifikasi, ya membahayakan yang lain. Penyakit ini membahayakan yang lain, bisa menyedot siapa saja. Dari situ nanti kita lihat bentuknya seperti apa bukti mereka yang diduga menghalang-halangi ini," jelas Hendri.

Baca Juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Ini Daftarnya: Dari Komnas Lansia, BOPI Hingga BRTI

Baca Juga: Indra Sjafri Soroti Kegagalan Bagus Kahfi Merumput di FC Utrecht

Hendri menegaskan orang yang menghalangi SOP tentang penyakit menular dapat dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Dengan ancaman pidana 1 tahun.

Seperti diketahui, HRS dan keluarganya telah meninggalkan RS UMMI pada Sabtu 28 November 2020 sekitar pukul 21.00 malam. Kepulangannya ini terbilang mendadak karena tidak melaporkan dulu ke Satgas Covid-19 Kota Bogor berkenaan hasil test swab yang sudah dilakukan oleh MER-C. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x