Habib Rizieq Pulang dari Rumah Sakit, Direktur RS UMMI Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

- 29 November 2020, 20:25 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.*
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.* /Isu Bogor/Chris Dale

Baca Juga: Kelompok Mujahidin Indonesia Timur Pimpinan Ali Kalora Diduga Pelaku Teror di Sigi

Saksi-saksi yang akan diperiksa adalah Hanif Alatas dari pihak keluarga Habib Rizieq, dr Andi Tatat, Direktur Utama RS UMMI, Najamudin, Direktur Umum RS UMMI, dan Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI.

Lalu, dr Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr Zacki Faris Maulana, Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari, perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda, perawat RS UMMI, dr Hadiki Habib, kordinator MER-C serta dr Mea, kordinator MER-C. 

Pada hari ini juga, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Johand dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Atas Keinginan Sendiri, RS UMMI Tidak Bertanggung Jawab

Baca Juga: Breaking News: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Terkonfirmasi Positif Covid-19

Hendri menjelaskan bahwa saksi yang akan dipanggil untuk didalami keterangannya terkait dugaan penghalang SOP penanganan penyakit menular. Hendri menyebut orang yang menghalangi SOP ini terancam pidana 1 tahun penjara.

"Dari bukti-bukti yang dilaporkan pihak satgas Covid-19 ini, melaporkan bahwa Direktur Rumah Sakit UMMI menghalang-halangi SOP yang diterapkan dalam penanganan penyakit menular, bagaimana harus kordinasi dengan Satgas Covid-19 siapa pun itu pasiennya. Karena ini adalah wabah menular, kalau tidak bisa teridentifikasi, ya membahayakan yang lain. Penyakit ini membahayakan yang lain, bisa menyedot siapa saja. Dari situ nanti kita lihat bentuknya seperti apa bukti mereka yang diduga menghalang-halangi ini," jelas Hendri.

Baca Juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Ini Daftarnya: Dari Komnas Lansia, BOPI Hingga BRTI

Baca Juga: Indra Sjafri Soroti Kegagalan Bagus Kahfi Merumput di FC Utrecht

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x