Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Ini Daftarnya: Dari Komnas Lansia, BOPI Hingga BRTI

- 29 November 2020, 18:08 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Foto: presidenri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi Widodo telah secara resmi membubarkan 10 negara non-struktural di pemerintahannya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2020 yang telah diteken oleh Jokowi pada hari Kamis, 26 November 2020, dan mulai berlaku pada saat yang sama.

Setelah dibubarkan, tugas kesepuluh lembaga non-struktural tersebut akan dialihkan kepada kementerian terkait.

Baca Juga: Indra Sjafri Soroti Kegagalan Bagus Kahfi Merumput di FC Utrecht

Baca Juga: Masuki Musim Dingin, Pemerintah Korea Utara Perketat Aturan untuk Melawan Covid-19

Sebelumnya, Pemerintah dalam Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengusulkan kepada DPR RI untuk membubarkan sejumlah lembaga atau badan negara pada tahun 2021 mendatang.

Usulan tersebut menyusul pembubaran 18 lembaga atau badan negara sudah yang dilakukan pada tahun 2020.

Baca Juga: Soal Perawatan Habib Rizieq, Polda Jabar Akan Panggil Dirut dan Manajemen RS UMMI Bogor

Baca Juga: Selebgram Cantik Asal Bali Bunuh Diri, Depresi? Cek Postingan Terakhirnya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x