Sebelum Meninggalkan RS UMMI, Habib Rizieq Kirim Surat ke Wali Kota Bogor, Ini Isinya

- 29 November 2020, 20:17 WIB
Habib Rizieq Shihab saat berorasi di depan massa penjemput.
Habib Rizieq Shihab saat berorasi di depan massa penjemput. /Foto: Antara //



SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Bogor, Bima Arya mendapatkan sepucuk surat dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Surat dari Habib Rizieq diberikan ke Bima melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota pada Sabtu, 28 November 2020 sore.

Surat tersebut disebut berisi pernyataan Habib Rizieq mengenai tes swab yang dilakukan olehnya.

Baca Juga: Tak Laporkan Hasil Swab Test Habib Rizieq, Izin Operasional RS UMMI Terancam Dicabut

Baca Juga: PSI Kutuk Teror di Sigi

Isi surat tersebut menurut Bima, Habib Rizieq tidak mengizinkan hasil tes swabnya diketahui oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

“Saya menerima surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Habib Rizieq. Yang menyatakan bahwa beliau tidak mengizinkan hasil (swab tes-nya) untuk diketahui oleh Pemerintah Kota (Pemkot),” kata Bima, dikutip dari PMJ News, Minggu 29 November 2020.

Namun, Bima mengatakan bahwa ia telah bermusyawarah antara keluarga Habib Rizieq dan pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Didesak Mundur, Ada Apa?

Baca Juga: Gereja Bala Keselamatan Berduka, Berharap Polisi Ungkap Aksi Teror di Sigi

Hasil musyawarah itu, menurut Bima, sudah disepakati untuk terbuka atas hasil tes PCR yang dilakukan Habib Rizieq.

Lantas pihak RS UMMI dan keluarga Habib Rizieq sama-sama percaya dengan hasil tes yang dilakukan MER-C.

Baca Juga: HRS Tinggalkan RS Ummi, Begini Kronologinya

Baca Juga: HRS Keluar dari RS Ummi, Polisi Langsung Turun Tangan

Sementara Satgas Covid-19 Kota Bogor juga sepakat, namun dengan catatan diperjelas proses tes swab dan lembaganya itu sendiri.

Namun, lanjut Bima, Habib Rizieq malah tidak melakukan hasil kesepakatan musyawarah tersebut, dalam artian Habib Rizieq tidak terbuka atas hasil tes swab dirinya.

Dengan demikian, Bima menuturkan bahwa pihak Satgas mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Ditutup Besok, Bantuan Presiden Untuk UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

Baca Juga: Cair Hari Ini, Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tahap 2, Bagini Cara Dapatnya

"Kita akan melangkah sesuai dengan kewenangan kita. Dan selanjutnya tentunya kita akan masuk ke wilayah hukum juga. Berdasarkan kewenangan kita, berdasarkan aturan kita, apa kemudian yang bisa kita lakukan,” tegasnya. 

“Orang swab itu kan tiga alasannya. Pertama karena memang ada gejala. Kedua karena ada riwayat kontak erat. Ketiga karena akan dilakukan tindakan medis. Dua hal itu terpenuhi, ada kontak erat dan dalam sedang proses observasi,” tutur Bima.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x