Ditutup Besok, Bantuan Presiden Untuk UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

- 29 November 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM masih berlanjut hingga tahun 2021.

BLT BPUM untuk UMKM diberikan pemerintah guna membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

BLT BPUM untuk UMKM ini diberikan dengan nominal Rp2,4 juta per UMKM.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tahap 2, Bagini Cara Dapatnya

Baca Juga: Sindir Pelaporan RS UMMI oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor, FPI: HRS yang Dirawat, Lu yang Sakit

Untuk memperoleh BLT BPUM untuk UMKM yang akan datang ini merupakan gelombang 2 yang akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM.

Sebelumnya pada gelombang 1, ada 9 juta UMKM yang mendapat bantuan. Rencananya, BPUM akan ditutup pada akhir November 2020.

Ada persyaratan yang harus dilengkapi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT BPUM untuk UMKM ini.

Baca Juga: Heboh, Pemuda Umur 29 Tahun Asal Ponorogo Menikahi Nenek Berusia 76 Tahun yang Baru Dikenalnya

Baca Juga: Pagi Ini, Lima Juta Anggota Banser Apel Kebangsaan, Siap Bantu Pemerintah Hadapi Pengacau

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x