SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM masih berlanjut hingga tahun 2021.
BLT BPUM untuk UMKM diberikan pemerintah guna membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
BLT BPUM untuk UMKM ini diberikan dengan nominal Rp2,4 juta per UMKM.
Baca Juga: Cair Hari Ini, Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tahap 2, Bagini Cara Dapatnya
Baca Juga: Sindir Pelaporan RS UMMI oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor, FPI: HRS yang Dirawat, Lu yang Sakit
Untuk memperoleh BLT BPUM untuk UMKM yang akan datang ini merupakan gelombang 2 yang akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM.
Sebelumnya pada gelombang 1, ada 9 juta UMKM yang mendapat bantuan. Rencananya, BPUM akan ditutup pada akhir November 2020.
Ada persyaratan yang harus dilengkapi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT BPUM untuk UMKM ini.
Baca Juga: Heboh, Pemuda Umur 29 Tahun Asal Ponorogo Menikahi Nenek Berusia 76 Tahun yang Baru Dikenalnya
Baca Juga: Pagi Ini, Lima Juta Anggota Banser Apel Kebangsaan, Siap Bantu Pemerintah Hadapi Pengacau