Ditutup Besok, Bantuan Presiden Untuk UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

- 29 November 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM masih berlanjut hingga tahun 2021.

BLT BPUM untuk UMKM diberikan pemerintah guna membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

BLT BPUM untuk UMKM ini diberikan dengan nominal Rp2,4 juta per UMKM.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tahap 2, Bagini Cara Dapatnya

Baca Juga: Sindir Pelaporan RS UMMI oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor, FPI: HRS yang Dirawat, Lu yang Sakit

Untuk memperoleh BLT BPUM untuk UMKM yang akan datang ini merupakan gelombang 2 yang akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM.

Sebelumnya pada gelombang 1, ada 9 juta UMKM yang mendapat bantuan. Rencananya, BPUM akan ditutup pada akhir November 2020.

Ada persyaratan yang harus dilengkapi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT BPUM untuk UMKM ini.

Baca Juga: Heboh, Pemuda Umur 29 Tahun Asal Ponorogo Menikahi Nenek Berusia 76 Tahun yang Baru Dikenalnya

Baca Juga: Pagi Ini, Lima Juta Anggota Banser Apel Kebangsaan, Siap Bantu Pemerintah Hadapi Pengacau

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Lagi untuk Ketiga Kalinya, Berikut Kondisi Gunung Merapi Terkini

Baca Juga: Cara Dapat Uang Rp40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Syaratnya Mudah

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba-tiba Kirim Surat ke Wali Kota Bogor Bima Arya, Ada Apa?

Baca Juga: Tutup 2 Hari Lagi, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Produktif Untuk UMKM Rp2,4 Juta

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima di antaranya:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Pejabat Negara dan Menteri Kunjungi Menantu Jokowi, Andi Arief Minta KPK ke Medan

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKMKoperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Artikel ini telah tayang di Beritadiydotcom dengan judul: Link Cek Data Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id./bpum dan Cara Daftar Banpres BPUM Agar Cair

Baca Juga: 5 Drama Korea Tentang Persahabatan yang Wajib Kamu dan Sahabatmu 

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.***(Berita DIY/Resti Fitriyani)

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x