Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Habib Rizieq Tiba-tiba Kirim Surat ke Wali Kota Bogor Bima Arya, Ada Apa?
Baca Juga: Tutup 2 Hari Lagi, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Produktif Untuk UMKM Rp2,4 Juta
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima di antaranya:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon