Ditutup Besok, Bantuan Presiden Untuk UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

- 29 November 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Lagi untuk Ketiga Kalinya, Berikut Kondisi Gunung Merapi Terkini

Baca Juga: Cara Dapat Uang Rp40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Syaratnya Mudah

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x