Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Lagi untuk Ketiga Kalinya, Berikut Kondisi Gunung Merapi Terkini
Baca Juga: Cara Dapat Uang Rp40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Syaratnya Mudah
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).