Baca Juga: Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka, Refly Harun: Pelanggar Prokes Pilkada Medan Harus Dipidana
Baca Juga: Simak, 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Bantuan Presiden Untuk UMKM Rp2,4 Juta
Pajak berkaitan dengan bantuan BLT APB Rp 1 juta ini ditanggung oleh Pemerintah sehingga tidak ada potongan biaya saat pencairan.
Lebih lanjut, tidak semua pelaku budaya bisa dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta ini. Pemerintah juga hanya mentransfer bantuan ini ke pelaku budaya yang diprioritaskan saja, mereka adalah:
Penerima yang masuk di Prioritas 1:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah Covid-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah Covid-19;
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah Covid-19 terjadi; dan
Baca Juga: Top 5 Lipstick di Bawah Rp50 Ribu, Solusi Tetap Cantik Saat Pandemi
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah Covid-19 terjadi.
Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.