Pelaku budaya yang NIK KTP masuk dalam daftar penerima saat cek online di link apb.kemdikbud.go.id kemudian wajib membuat akun dan mengisi sejumlah data untuk pencairan bantuan ini.
Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:
File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka KPK, Kiara: Menteri KKP Jangan Pengusaha Atau dari Parpol
Baca Juga: Ilmuwan Nuklir Iran Tewas Diberondong Tembakan, Israel Jadi Pihak yang Dicurigai
Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).
Setelah semua proses selesai, berkas lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, dana bantuan sebesar Rp 1 juta akan masuk ke dalam rekening Anda yang terdaftar dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu.