KPK Unjuk Gigi, Giliran Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka

- 28 November 2020, 17:52 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/

Wali Kota Cimahi, Ajay yang berperan sebagai penerima suap, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Hutama Yonathan diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pernah Taklukkan Hercules, Irjen Pol Fadil Imran Jadi Kandidat Kuat Kapolri?

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka KPK, Kiara: Menteri KKP Jangan Pengusaha Atau dari Parpol

Diketahui Ajay dan beberapa orang lain ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada hari Jumat, 27 2020 di dua tempat berbeda, yaitu di Bandung dan Cimahi.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x