KPK Unjuk Gigi, Giliran Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka

- 28 November 2020, 17:52 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya sedang unjuk gigi dalam mengungkap kasus korupsi di dalam negeri.

Setelah menetapkan Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster (benur) pada Rabu malam, 25 November 2020 lalu, kini giliran Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang jadi tersangka.

Menurut keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Sabtu, 28 November 2020, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Bunda Hutama, Yonathan (HY) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan dari Kemendikbud Rp1 Juta dan Cara Cek Penerima Melalui Link Ini

Baca Juga: Tewasnya Ilmuwan Nuklir Iran Bikin Susah Joe Biden

Mereka diduga terlibat praktik korupsi terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Firli Bahuri, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Geo Dipa Energi November 2020 untuk Lulusan S1

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kemensos Usul 41 Juta Keluarga Dapat BST Hingga TNI Disebut Lampaui Wewenang

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x