SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya sedang unjuk gigi dalam mengungkap kasus korupsi di dalam negeri.
Setelah menetapkan Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster (benur) pada Rabu malam, 25 November 2020 lalu, kini giliran Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang jadi tersangka.
Menurut keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Sabtu, 28 November 2020, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Bunda Hutama, Yonathan (HY) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan dari Kemendikbud Rp1 Juta dan Cara Cek Penerima Melalui Link Ini
Baca Juga: Tewasnya Ilmuwan Nuklir Iran Bikin Susah Joe Biden
Mereka diduga terlibat praktik korupsi terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Firli Bahuri, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Geo Dipa Energi November 2020 untuk Lulusan S1
Baca Juga: POPULER HARI INI: Kemensos Usul 41 Juta Keluarga Dapat BST Hingga TNI Disebut Lampaui Wewenang