Rizal Djalil dipanggil oleh KPK dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca selengkapnya: Giliran Rizal Djalil Dipanggil KPK, Ada Apa?
3. Wah, Kata Gubernur Lemhannas, Copot Baliho Habib Rizieq TNI Melampaui Wewenang
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) angkat bicara soal polemik Pangdam Jaya dengan Front Pembela Islam (FPI) terkait pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Lima Juta Anggota Banser Besok Gelar Apel Akbar, Panglima Tertinggi Ingatkan Hal Ini
Baca Juga: China Bantah Virus Corona Pertama Kali Muncul di Wuhan, WHO: Sangat Spekulatif
Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo berpendapat bahwa sikap TNI yang ikut menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab itu sudah di luar wewenang institusi.
Agus mengutip Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut, tugas TNI hanya bisa dilakukan apabila mendapat perintah langsung oleh Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Baca selengkapnya: Wah, Kata Gubernur Lemhannas, Copot Baliho Habib Rizieq TNI Melampaui Wewenang ***