Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Anjing Bernyanyi, Satwa Dataran Tinggi Papua Terus Diteliti
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Minta Jangan Jual Ide Kekerasan, Bikin Wisatawan Takut ke Indonesia
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Miris, Bocah Umur 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Tangsel
Baca Juga: Dirawat di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Diminta Terbuka Positif Covid-19 atau Tidak
Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.
Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.