Awas! Menghalangi Petugas Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19 Bisa Kena Sanksi

- 27 November 2020, 20:41 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito: Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sebut bahwa vaksinasi bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito: Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sebut bahwa vaksinasi bertujuan untuk melindungi masyarakat. /Foto: Dok. BNPB/

Baca Juga: Kata Bamsoet, Tolak Tes Covid-19 Bisa Kena Sanksi Pidana

Selain itu, Satgas Covid-19 berkomitmen untuk bisa memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini.

“Misalnya kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan dalam jumlah besar. Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif, akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat secepatnya mendapatkan perawatan yang baik dan kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar. Agar dapat segera sembuh dari Covdi-19,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x