Kata Bamsoet, Tolak Tes Covid-19 Bisa Kena Sanksi Pidana

- 27 November 2020, 19:33 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /Foto: bambangsoesatyo.info/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sanksi pidana bisa diterapkan kepada individu maupun komunitas yang menolak mengikuti tes dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo.

Dia mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan mengenai adanya sanksi pidana bagi individu atau komunitas yang secara klinis terbukti merupakan bagian dari kontak pasien positif Covid-19, namun menolak mengikuti tes Covid-19, baik tes cepat maupun tes usap.

Baca Juga: Kiara: Izin Ekspor Benih Lobster Sejak Lama Sudah Bermasalah

Baca Juga: Walhi: Kondisi Hutan Sulawesi Selatan Makin Kritis

"Di samping menjelaskan pentingnya melakukan tes cepat maupun tes usap, juga menyampaikan sosialisasi dan pemahaman terkait adanya sanksi pidana bagi individu atau komunitas yang secara klinis terbukti merupakan bagian dari kontak pasien positif Covid-19 namun menolak mengikuti tes Covid-19," kata Bambang Soesatyo dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, 26 November 2020.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Bambang Soesatyo meminta masyarakat memahami penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang terbukti memiliki kontak pasien Covid-19 namun menolak mengikuti tes Covid-19.

Baca Juga: Hasil Uji Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca Kembali Berdampak pada Nilai Rupiah

Baca Juga: Kementerian KKP Hentikan Sementara SPWP Ekspor Benih Lobster

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x