Modal NIK Dapat Bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud, Ini Syaratnya

- 25 November 2020, 18:17 WIB
Ilustrasi Bantuan Kemendikbud.
Ilustrasi Bantuan Kemendikbud. /Foto: Instagram/@bank_indonesia/

Baca Juga: Perusahaan Farmasi Eropa Menemukan Vaksin Covid-19 Termurah

Adapun syarat dibagi menjadi dua proritas.

Berikut syarat pelaku budaya yang menjadi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.

Prioritas I

Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP, Netizen: Jadi Menteri KKP Itu Berat, Biar Bu Susi Saja

Baca Juga: Tanggapi Wacana Pembubaran FPI Oleh TNI, Habib Rizieq: Ngak Apa-apa Dibubarin, Saya Bikin Lagi

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x