Baca Juga: Perusahaan Farmasi Eropa Menemukan Vaksin Covid-19 Termurah
Adapun syarat dibagi menjadi dua proritas.
Berikut syarat pelaku budaya yang menjadi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.
Prioritas I
Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP, Netizen: Jadi Menteri KKP Itu Berat, Biar Bu Susi Saja
Baca Juga: Tanggapi Wacana Pembubaran FPI Oleh TNI, Habib Rizieq: Ngak Apa-apa Dibubarin, Saya Bikin Lagi
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.