Gila, Seorang Istri di Jaktim Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Suaminya

- 25 November 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi berencana pembunuhan.
Ilustrasi berencana pembunuhan. /Foto: Pixabay/PublicDomainPictures//

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang istri di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, ditangkap polisi atas tuduhan merencanakan pembunuhan terhadap suaminya.

Gilanya, perempuan berinisial DS tersebut merencanakan pembunuhan terhadap suaminya dengan pembunuh bayaran.

Motif dari perencanaan pembunuhan tersebut lantaran sang istri kesal kepada suaminya karena selama menjalin rumah tangga selalu dianiaya.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP, Netizen: Jadi Menteri KKP Itu Berat, Biar Bu Susi Saja

Baca Juga: Tanggapi Wacana Pembubaran FPI Oleh TNI, Habib Rizieq: Ngak Apa-apa Dibubarin, Saya Bikin Lagi

"Tersangka kesal karena selama sepuluh tahun berumah tangga kerap dianiaya oleh suami yang juga korban, bernama Lucky Hutagaol," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Rabu 25 November 2020.

Menurut Arie, saat ini Korban sedang kritis akibat luka sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan pembunuh bayar yang dilakukan pada Senin 23 November 2020 dini hari di kediaman tersangka kawasan Kramat Jati.

Diketahui, pembunuh bayaran tersebut merupakan adik dari tersangka berinisial GG.

Baca Juga: Bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud, Bisa Didapat Dengan Masukkan NIK Ke Link Ini

Baca Juga: Mantan Panglima Gatot Nurmantyo: TNI Anak Kandung Rakyat, Jangan Ikut Pemimpin Pelacur Politik!

Lebih lanjut, kata Arie, GG tidak bekerja seorang diri, dia dibantu oleh dua rekannya berinisial RB dan FR yang masih di bawah umur.

"Tersangka diiming-imingi uang Rp100 juta kalau rencana pembunuhan itu berjalan lancar," ungkap Arie.

Polisi telah mengamankan seluruh pelaku dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Sempat Memanas, Kali Ini TNI dan FPI Duduk Bersama Bahas Penurunan Baliho Habib Rizieq, Ini Hasilnya

Baca Juga: Misinformasi Covid-19, Kanal Sayap Kanan Dilarang YouTube Unggah Video Baru Seminggu

Hal tersebut dilakukan karena korban melaporkan kejadian tersebut.

"Semua tersangka berhasil kita tangkap di lokasi terpisah," tutur Arie.

Seluruh tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Ada Novel di Balik OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak DPD REI Jawa Barat Bangun Rebana Metropolitan

Akibat perbuatannya tersebut, menurut Arie, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat.

"Ancaman penjara tujuh tahun," kata Arie. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x