Baca Juga: Ada Novel di Balik OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo
1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak DPD REI Jawa Barat Bangun Rebana Metropolitan
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Diduga Korupsi Penetapan Izin Ekspor Baby Lobster
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Baca Juga: Diciduk KPK, Ini Sepak Terjang dan Kekayaan Edhy Prabowo