PSBB Transisi diperpanjang, Hari ini, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Aturan Ganjil-Genap

- 23 November 2020, 11:27 WIB
Ilustrasi Ganjil-Genap /humas NTMC Polri
Ilustrasi Ganjil-Genap /humas NTMC Polri /Foto: Humas NTMC Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM – Hari ini, Senin 23 November 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diperpanjangan hingga 6 Desember 2020 mendatang.

“Ya untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku saat PSBB transisi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keteranganya Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Munarman Bilang Habib Rizieq Sudah Tes Swab, Hasilnya?

Baca Juga: Harga PS5 dan Fiturnya, Sebanding?

Fahri mengatakan, tidak diberlakukannya kebijakan page itu bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Kita tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran Covid-19 terutama klaster dilakukan umum, kalau ganjil-genap kembali diberlakukan, maka ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang kebijakan PSBB Transisi di DKI Jakarta selama 14 hari ke depan dimulai sejak 23 November hingga sampai 6 Desember 2020.

Baca Juga: Pilpres AS 2020 Usai, Kasus Covid-19 Melonjak

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Cair, Begini Cara Ceknya

Perpanjangan PSBB transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

“Apabila terjadi kenaikan kasus signifikan atau tingkat penularan mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Anies, Minggu 22 November 2020.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x