PKS: UMKM Berkontribusi Secara Nasional Tetapi Kurang Pemberdayaan

20 November 2020, 09:12 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak // Foto: Instagram / Amin Ak //

SEPUTARTANGSEL.COM - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyumbangkan 60,34 persen PDB nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.

Ironisnya, tidak ada data terpadu dan akurat guna meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan mereka.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak di Jakarta.

Baca Juga: BPOM: Uji Klinik Fase 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Belum Ada Efek Samping Serius

Baca Juga: Manfaat Clay Mask, Masker Wajah Berbahan Dasar Tanah Liat

"Tidak adanya data terpadu dari kementerian yang akurat dapat menyebabkan upaya pembinaan, pelatihan, dan insentif yang diberikan oleh pemerintah menjadi tertunda dan tidak tepat sasaran," kata Amin, dalam keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com, Kamis 19 November 2020.

Pihaknya memperjuangkan ketentuan yang mengatur data dan informasi UMKM dapat disajikan tepat waktu, akurat, dan tepat guna sehingga mudah diakses masyarakat.

Dikutip dari Antara, data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2018 menyebutkan sebanyak 64,2 juta pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana, Jadi Alasan Hakim Beratkan Vonis

Baca Juga: Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Jepang, Robot Ini Akan Memperingatkan

"Melihat kenyataan tersebut, sudah seharusnya Pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar bagi perkembangan UMKM agar bisa menjadi solusi bagi perekonomian rakyat Indonesia," kata Amin Ak.

Data yang tidak akurat terkait UMKM akan menghambat upaya pengembangannya. Karena itu, lanjut Amin, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong agar tersedia basis data tunggal yang bisa diakses masyarakat.

Sekarang ketentuan tersebut masuk di Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat tentang Basis Data Tunggal Pasal 88 ayat (4).

Baca Juga: Video Pasukan TNI Melintas di Petamburan, Ada Apa?

Baca Juga: PSBB Tangsel Terus Diperpanjang untuk Kesekian Kali, Dicemooh Netizen

Bunyinya sebagai berikut,"Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta dapat diakses oleh masyarakat".

Data yang dikumpulkan dan diolah itu nantinya akan dipublikasikan melalui sistem informasi dan bisa diakses secara realtime seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

"Perlu optimalisasi dukungan anggaran yang memadai. Saat ini, anggaran untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM masih di bawah Rp 1 triliun. Pagu anggaran Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2021 Rp 978,28 miliar. Anggaran itu akan dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 352,32 miliar dan program kewirausahaan UMKM dan koperasi sebesar Rp625,96 miliar," papar Amin Ak.

Baca Juga: Cari Couple Fashion Ibu dan Anak? Ke UMKM Tangsel Ini Saja

Baca Juga: 46 Persen Warga Ingin Donald Trump Menggugat Hasil Pilpres AS 2020

Sebelumnya, Kepala Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM Ediyanto mengungkapkan proses pembentukan pusat data terpadu UMKM telah dimulai.

Basis data UMKM ini rencananya terbentuk maksimal dua tahun ke depan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pembentukan basis data ini, Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan pelbagai kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara (BUMN).***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler