Akibat Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Satu Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

17 November 2020, 12:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Foto: Antara/Ricky Prayoga//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kerumunan massa menyusul kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang.

Setidaknya terjadi kerumunan di saat penyambutan di Bandara Soekarno-Hatta hingga kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa 10 November 2020.

Menyusul kemudian acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor juga menimbulkan kerumunan massa yang menyambutnya, pada Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: PSSI Putuskan TC Timnas U-19 Berlanjut di Korea Selatan, Sesuai Harapan Shin Tae-yong

Baca Juga: RUU Otonomi Khusus Papua Diharapkan Menyertakan Soal HIV-AIDS

Terakhir, resepsi pernikahan Najwa Shihab putri Habib Rizieq yang digelar berbarengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI di Petamburan juga menyebabkan ribuan orang berkerumun.

Rangkaian kegiatan tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan orang banyak.

Akibatnya, dua petinggi Polri dicopot dari jabatannya. Sedang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menghadapi masalah dan dipanggil pihak kepolisian.

Baca Juga: 5 Rekening ini Tidak Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Termin II

Baca Juga: Bukan Soal Covid-19, Akun Instagram Satgascovid.id Malah Posting Jadwal Mabar Mobile Legends

Saat ini, Anies terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta karena dinilai membiarkan acara yang melanggar protokol kesehatan itu tetap berlangsung.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, dikutip dari RRI, Selasa 17 November 2020.

Pasal 93 itu berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Baca Juga: Polisi Tangkap Peracik Jamu Ilegal di Klaten, Omzet Rp150 Juta

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, Selasa 17 November 2020

Sebelumnya, Argo mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait acara Habib Rizieq tersebut. 

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," ungkap Argo.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler