Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

15 November 2020, 11:20 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair. /fauzanevan/


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta untuk pekerja memiliki gaji di bawah Rp5 juta sudah cair.

BSU BPJS Ketenagakerjaan kali ini merupakan gelombang 2 tahap 1 yang telah disalurkan kepada 2.713.434 pekerja.

Secara keseluruhan, pada gelombang 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.893.816 pekerja.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League: Portugal Keok di Kandang Sendiri, Jerman Raih Poin Penuh atas Ukraina

Baca Juga: Menikah Nanti Sore, Ini Agenda Sule dan Nathalie Holscher Sebelum Ijab Kabul

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis 12 November 2020.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Ida Fauziyah.

Kali ini, Kemnaker mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan menjadi dua tahap dengan total anggaran Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Kelakar Habib Rizieq, Sindir Nikita Mirzani hingga Sebut Omnibus Law Mirip Kuitansi Warung Kopi

Baca Juga: Bicara di Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Habib Rizieq Kritik Penahanan Prajurit TNI

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Kemnaker mengupayakan mempercepat penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, 9 November 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," kata Menaker Ida menjelaskan.

Menaker Ida menjelaskan, setelah BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin II bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Sebelum Menikah, Sule dan Nathalie Ikut Bimbingan Kawin Bersama KUA

Baca Juga: Data Pribadi Masyarakat Banyak Bocor, DPR Desak Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Oleh karena itu, untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Melalui SMS

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Adapun terkait kriteria pekerja yang berhak menerima sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang terdapat 6 kriteria.

Baca Juga: 130 Anggota Dinas Rahasia AS Terinfeksi Covid-19 Selama Kampanye Donald Trump

Baca Juga: Sule Prikitiew Menikah dengan Nathalie Holscher Sore Nanti, Minggu 15 November 2020

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul : Tahap 2 Cair Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Cek Rekening, Begini Cara Cek Penerima

Baca Juga: Sah! Putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab Menikah dengan Irfan Alaydrus

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***(Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com /Sofar Syaoqi H)

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler