Data Pribadi Masyarakat Banyak Bocor, DPR Desak Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

15 November 2020, 06:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Dewanata Phrosakh. /Foto: Antara //

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Banyak masyarakat yang mengeluhkan data pribadinya seperti nomor telepon, tersebar di kalangan telemarketing.

Bahkan, tanpa didaftarkan pada suatu lembaga, banyak telemarketing dapat mengirimkan pesan dengan mengatasnamakan suatu perusahaan.

Dengan demikian, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kresna Dewanata Phrosakh menyebutkan bahwa hal itu merupakan situasi genting dengan mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dibahas oleh DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Sah! Putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab Menikah dengan Irfan Alaydrus

Baca Juga: Ribuan Jemaah Tumpah Ruah Hadiri Maulid Nabi dan Pernikahan Najwa Shihab di Markas DPP FPI

Hal yang paling mendesak lagi, pihak telemarketing yang mengatasnamakan dari suatu perusahaan menyatakan bahwa data milik pribadi masyarakat tersebut telah didaftarkan secara otomatis melalui sistem database perusahaan.

"Itu sebenarnya tidak boleh, dan itu sangat melanggar privasi menurut saya. Jadi kita tidak menginginkan bahwa data kami digunakan untuk hal-hal yang tidak baik," kata Kresna dalam seminar Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara daring, Sabtu 14 November 2020.

Untuk melakukan transaksi digital, masyarakat diharuskan untuk memasukkan identitas diri dengan lengkap.

Baca Juga: Lagi! Virus Corona Kembali Menerpa AC Milan, Kali Ini Giliran Pioli yang Positif Covid-19

Baca Juga: Polda Jabar: Pengunjung Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Banyak Abaikan Protokol Kesehatan

Mulai dari nama, tanggal lahir, kemudian pekerjaan, bahkan sampai gajinya, dan yang paling gawat jika kami ditanyai nama ibu kandung.

Hal tersebut, menurut Kresna, memungkinkan banyak data pribadi masyarakat jadi tersebar di dunia maya tanpa izin.

"Kita tahu, kalau di beberapa toko daring (e-commerce) dan lain-lain, ada penjualan-penjualan fiktif yang menggunakan akun-akun palsu. Dan di akun-akun palsu tersebut, katakanlah jika kami apes, data kita bisa digunakan sebagai salah satu pemilik tersebut, dan kami tidak mengetahui hal tersebut," kata Kresna.

Baca Juga: Asyik, Film The Raid: Redemption dan The Raid 2: Berandal Jadi Daftar Putar Bioskop Online

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB dari Kemendikbud Cair Pekan Depan, Ini Cara Daftarnya

Karena hal tersebut, menurut Kresna, RUU PDP menjadi pembahasan yang sangat mendesak saat ini.

Sehingga, aktivitas di dunia maya menjadi lebih aman dan tidak merugikan masyarakat.

Menurut Kresna, regulasi itu akan membuat masyarakat mendapat perlindungan hukum dalam bertransaksi di dunia digital, sehingga tidak ada lagi data pribadi masyarakat yang disalahgunakan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler