SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi (Joko Widodo) menganugerahkan tanda jasa kepada sejumlah tokoh, termasuk mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.
Tanda jasa tersebut diberikan karena dianggap telah berkontribusi luar biasa kepada bangsa dan negara.
Tetapi, Gatot tidak hadir pada acara pemberian anugerah tersebut yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 November 2020.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Segera Lanjutkan TC di Luar Negeri
Baca Juga: Prajurit TNI Dijatuhi Sanksi Gara-gara Unggah Video Viral 'Kami Bersamamu HRS'
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan alasan ketidakhadiran presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu karena Covid-19.
Meski tidak hadir, kata Mahfud, Gatot bersedia menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera tersebut.
“Dalam suratnya, Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima pemberian bintang jasa ini, tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan, pertama karena alasan Covid-19,” kata Mahfud dalam pernyataan video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Rabu 11 November 2020.
Baca Juga: Hari Ini, Habib Rizieq Dijadwalkan Beristirahat Total di Petamburan
Baca Juga: Menlu AS Pede Sebut Akan Ada Transisi yang Mulus ke Pemerintahan Trump Kedua
Menurut Mahfud, Pemerintah telah membagi dua sesi upacara pemberian tanda jasa tersebut karena situasi pandemi Covid - 19.
Sesi pertama dilakukan pada Agustus 2020, dan kedua pada 11 November 2020 ini. Hal tersebut, kata Mahfud, untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan dan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
“Karena musim Covid-19 kita pecah dua, tapi tidak lebih dari tahun 2020. Menurut Sekretaris Militer, Mayor Jenderal TNI Suharyanto, harus rampung tahun ini sebagai hak karena tahun berikutnya sudah ada lagi gitu,” ungkap Mahfud.
Baca Juga: Berkenalan dengan Pahlawan Kesehatan Indonesia: Prof. Sri Rezeki Hadinegoro
Baca Juga: Presiden Turki Akhirnya Ucapkan Selamat Untuk Kemenangan Joe Biden
Untuk diketahui, syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kemudian, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Menkopolhukam menegaskan, Istana Kepresidenan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19 dalam setiap acara di Istana.
Baca Juga: Hore, Cek Rekeningmu! Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Sudah Cair
Baca Juga: Dikabarkan Akan Temui Habis Rizieq Pagi Ini, Ternyata Anies Baswedan Berkunjung Semalam
Protokol kesehatan itu diterapkan kepada seluruh tamu undangan, baik itu sebelum acara, dan selama acara berlangsung.
“Bahwa karena Covid-19 kita sudah liat ada protokol kesehatan yang ketat, baik sebelum masuk, akan masuk, dan di dalam pun,” tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, karena Gatot menyatakan bersedia menerima tanda kehormatan, maka tanda kehormatan tersebut akan dikirimkan melalui sekretaris militer.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Ini Komentar Politisi PDIP Hingga PKS
Baca Juga: Tokoh Lebanon: Saatnya Berdamai dengan Israel, Tapi Tidak dengan Hizbullah
“Beliau menyatakan menerima ini, hanya tidak bisa hadir dalam penyematannya,” kata Mahfud.
Pada Rabu ini, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019, dan ahli waris dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.
Baca Juga: Guguran Lava Gunung Merapi Meluncur Sejauh 700 Meter
Baca Juga: Gila, Setahun Raih Untung Rp8 Miliar dari Membuat dan Mengedarkan Madu Palsu
Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020.***