Kemnaker Minta Penerima BLT BSU BPJS Gelombang 2 Kembalikan Bantuan, Ini Kriterianya

8 November 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /foto: Kabar Joglosemar/Galih Wijaya//

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengurangi jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Pihak Kemnaker menemukan penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Hal ini diketahui usai Kemnaker berkonsultasi dengan KPK dan BPK dalam rangka sinkronisasi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dengan wajib pajak.

Baca Juga: Hantam Sheffield United dengan Skor 4-1, Chelsea Makin Superior

Baca Juga: Santai Bermain Golf, Cara Trump Menenangkan Diri Tanggapi Hasil Pilpres AS 2020

Dengan demikian, penerima yang sudah terdata tetapi memiliki gaji di atas Rp5 juta tidak akan mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Bahkan, bisa saja penerima yang memiliki gaji di atas Rp5 itu akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kata Menaker Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 8 November 2020.

Baca Juga: Pemuka Agama Yahudi Berterima Kasih kepada Donald Trump dan Harapkan Ini ke Joe Biden

Baca Juga: Sebanyak 22 Begal Sepeda Dibekuk, Diancam Penjara 7 Tahun

Oleh karena itu, pihaknya memastikan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

"Karena diperaturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," lanjutnya.

Sebelumnya Ida juga mengingatkan kepada seluruh pekerja yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan namun telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagkerjaan untuk mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga: Kamala Harris: Kita Berhasil Joe!

Baca Juga: Pennsylviana Adalah Kunci, Joe Biden Berhasil Mendapatkannya

Kemnaker bahkan mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul: Waspada Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Kembalikan Bantuan, Bila Tak Memenuhi Syarat Berikut

Baca Juga: Joe Biden, Presiden Terpilih ke-46 Amerika Serikat

Adapun terkait kriteria pekerja yang berhak menerima sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang terdapat 6 kriteria.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  1. Memiliki rekening bank yang aktif;
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Mengapa Para Ayah Enggan Bantu Urus Anak?

Baca Juga: Gunung Merapi Ada Tanda-tanda Mau Meletus, 36 Unit Sleman Emergency Service Disiagakan

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.*** (Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com/Sofar Syaoqi H)

 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler