Cuaca Ekstrem, Kru Kapal Penyeberangan Diingatkan untuk Mengikat Kendaraan yang Diangkut

29 Oktober 2020, 11:37 WIB
Kapal Roro KMP Dharma Rucitra bersandar di Pelabuhan Merak, Banten, usai diresmikan Dirjen Perhubungan Darat Alimoeso untuk melayani penumpang rute Merak-Bakauheni, Jum'at (18/10). Kapal Roro berkapasitas 659 penumpang dan 90 mobil dibeli dari Jepang untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan ke Sumatera. /Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Koz/PD/13./

SEPUTARTANGSEL.COM - Fenomena La Nina pada Oktober 2020 ini harus diwaspadai terlebih mengenai dampaknya pada perubahan cuaca ekstrim.

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau masyarakat dan petugas di lapangan, khususnya kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah Indonesia.

Imbauan dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak perubahan cuaca dan iklim, terutama saat periode libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijiriah pada 28 Okotober-1 November 2020.

Baca Juga: Rashford Menggila, MU Pesta Gol Lawan RB Leipzig

Baca Juga: PBNU Gelar Maulid Nabi di Masjid Istiqlal, Dihadiri Wapres Ma’ruf Amin dan Habib Umar

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengatakan, salah satu upaya untuk menjaga keselamatan saat berlayar yakni dengan memastikan setiap kendaraan yang akan menyeberang menggunakan Kapal penyeberangan atau Kapal Roro melakukan proses Lashing atau mengikat kendaraan di kapal penyeberangan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kendaraan terjungkir ke laut saat ada ombak besar.

"Proses Lashing ini harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan. Selain itu sebagai bagian dari SOP untuk meminimalisir kejadian kendaraan yang terjungkir ke laut saat perjalanan," ujar Budi, Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Rutin Jalani Swab Test dengan Hasil Negatif, Dokter Tirta Bagikan Tipsnya

Baca Juga: Ronaldo Absen, Juventus Dilibas Barca Dua Gol Tanpa Balas

Diketahui dalam pasal 4, tertulis: setiap kendaraan yang terletak di barisan depan (haluan), tengah (midship) dan belakang( buritan), kendaraan yang tidak dilakukan pengikatan wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.

Ia menekankan pentingnya proses lashing ini terlebih menginat cuaca yang juga mulai memasuki musim hujan di sejumlah daerah

"Tidak dapat dihindari lagi bahwa belakangan ini kondisi laut juga mungkin sedang mengalami ombak besar maupun hujan deras,sehingga cukup menantang saat melakukan pelayaran. Oleh karena itu, seluruh petugas maupun kru harus memperhatikan faktor keselamatan penumpang, kendaraan, maupun seluruh muatan yang ada di dalam kapal," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini 12 Rabiul Awal Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Biodata Lengkap Beliau

Baca Juga: Tanyakan Sumbangsih Generasi Milenial Terhadap Negara, Megawati: Masa Hanya Demo Saja?

Dia menambahkan, melakukan proes lashing pada setiap kendaraan yang ada di atas kapal penyeberangan, semata-mata untuk meningkatkan keselamatan penumpang saat mudik maupun balik dengan kapal penyebrangan.

"Kepada para personil yang ada di Balai Pengelola Transportasi darat juga jangan diabaikan. Harus selalu diingat bahwa keselamatan dan kesehatan saat ini juga menjadi prioritas kita dalam menyelenggarakan transportasi," ucapnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler