SEPUTARTANGSEL.COM - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui, telah dilakukan penghapusan satu pasal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Penghapusan dilakukan oleh Sekretariat Negara (Setneg) terhadap ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 terkait minyak dan gas bumi.
Pasal 46 tersebut merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Dicaci Netizen Karena Bermulut Kasar, Ade Londok Cuek dan Malah Pamer Ini
Baca Juga: Rizky Febian Dilema Antara Kuliah dan Karier Sebagai Penyanyi
Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja yang versi 1.187 halaman yang dikirimkan Setneg ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Dini berdalih, yang dihapus bukanlah substansinya, melainkan kesalahan yang sifatnya administratif.
"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR," kata Dini, dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Jumat 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 25 Oktober: Tambah 3.732, Rabu Atau Kamis Tembus 400.000 Kasus
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah
Meski pihak istana berdalih yang dihapus bukan hal substantif, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai langkah tersebut sebagai kekeliruan.
Fadli menyebut hal tersebut sebagai akibat dari terburu-burunya DPR RI dan Pemerintah dalam mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.
Fadli pun menyarankan agar pemerintah lebih baik mengeluarkan Perppu agar hal ini tak jadi skandal berlarut-larut.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Baca Juga: Lagi-lagi Pecah Rekor: Tambah 60 Kasus Positif Covid-19 Dalam Sehari di Tangsel
Fadli menegaskan hal tersebut melalui cuitan di akun Twitter @fadlizon, Minggu 25 Oktober 2020 siang.
"Secara prosedur sdh jelas salah, akibat terburu2. Perppu saja agar tak jd skandal berlarut2," cuit Fadli Zon.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, penghapusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) yakni pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Ayahnya Ditangkap Polisi, Putra Gus Nur: Ini Sudah Ketiga Kalinya
Baca Juga: Soal Penghapusan Pasal dalam UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Itu Kecerobohan Fatal
"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ungkap Dini.
Tidak hanya itu, Dini menilai penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi UU Cipta Kerja menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja. ***