Update Cara Daftar, Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

22 Oktober 2020, 07:27 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang.

BLT UMKM atau BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatakan dan Belanja Negara.

BLT UMKM atau BPUM diberikan kepada UMKM yang berhak, senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Song Joong Ki-Song Hye Kyo Setahun Berpisah, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Kemenkopolhukam Minta Media Massa Bersikap Netral

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Dikutip dari laman resmi depkop.go.id, berikut update cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:

Untuk mendapakan BLT UMKM BPUM tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia FIFA U-20, Menteri PUPR Renovasi 2 Stadion, Termasuk Manahan Solo

Baca Juga: Hari Ini Bioskop di Jakarta Kembali Beroperasi, Penonton Didata Enam Digit NIK

Pengusul BPUM itu yakni pihak-pihak berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Jika UMKM anda ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, pastikan dulu anda sebagai pemilik UMKM memenuhi syarat sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Polisi Menangkap Enam Pelaku Pembunuhan Wartawan Demas Laira

Baca Juga: Usai Training Camp di Kroasia, Timnas Indonesia U-19 Siap Jalani Turnamen Bergengsi di Prancis

Calon penerima BPUM harus melengkapi data usulan kepada pengusul sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Setelah memenuhi syarat-syarat dan mengajukan usulan kepada pihak-pihak berwenang di atas, bagaimana cara mengetahui apakah anda menerima BLT UMKM atau BPUM?

- Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

- Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Selain itu, bisa juga cek Penerima Bantuan UMKM atau BPUM di BRI secara online di eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.

Baca Juga: Pimpinan Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi Wafat, Ini Jejak Keilmuan dan Kiprahnya

Baca Juga: Awas Hoaks, Formulir Online Pengajuan BLT UMKM BPUM Ini Jangan Diisi!

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI

- Cara cek kepesertaan penerima dengan akses link eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). /bri.co.id

Jika anda termasuk yang berhak menerima BLT UMKM atau BPUM, siapkan dokumen berikut untuk dibawa ke bank penyalur:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Drama Korea ’18 Again’ Sudah Tayang di Video on Demand Viu, Berikut Sinopsisnya

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes Yang Naikkan Tarif Swab Test

Sementara itu, berikut ini Statement Manajemen BRI terkait BLT UMKM atau BPUM ini:

1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalurBanpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.

3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Perempuan Ikut Terlibat dalam Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Anjasmara Dibegal, Polisi Periksa Rekaman CCTV di Sekitar TKP

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Karena itu, tidak ada biaya administrasi dan pengembalian BLT UMKM atau BPUM.

Penerima juga tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler