Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes Yang Naikkan Tarif Swab Test

- 21 Oktober 2020, 18:47 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /Foto: Dok. BNPB/

SEPUTARTANGSEL.COM - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (Faskes) yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.

Fasilitas kesehatan pun sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi soal harga tes usap mandiri tersebut.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan maksimal tarif swab test adalah Rp900 ribu.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Perempuan Ikut Terlibat dalam Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Anjasmara Dibegal, Polisi Periksa Rekaman CCTV di Sekitar TKP

“Bagi masyarakat apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, Rabu 21 Oktober 2020.

Dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi BNPB, Wiku menegaskan, harga tes usap mandiri tersebut telah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK0.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Ini 10 Kelurahan di DKI Jakarta dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak

Baca Juga: Merger Tiga Bank Syariah, Bank Mandiri Pemegang Aset Terbanyak

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x