ICW Laporkan Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki Sirna Malasari

15 Oktober 2020, 15:42 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan (Kojak) Barita Simanjuntak. /Foto: Instagram @simanjuntakbarita//

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga Jaksa Penyidik kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Komjak memastikan bakal mendalami dan menelaah terkait substansi dari laporan tersebut.

"Kami sudah menerima laporan dari ICW. Kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut termasuk kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak dikutip dari RRI, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh

Selain itu, menurut Barita, pihaknya akan mengawasi proses persidangan perkara dugaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang didakwakan kepada Pinangki terkait skandal Joko Tjandra tersebut.

"Saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangan," tukasnya.

Baca Juga: IDI: 136 Orang Dokter Indonesia Telah Gugur dalam Perang Melawan Covid-19

Sebelumnya, ICW resmi melaporkan tiga penyidik kejaksaan yang menangani perkara jaksa pinangki ke Komisi Kejaksaan pada Rabu 14 Oktober 2020.

Peneliti icw kurnia ramadhana mengatakan, ada tiga nama penyidik yang dilaporkan ICW ke Komjak.

"Dengan inisial SA, WT dan juga IP, ada tiga orang mereka yang menjadi penyidik Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Sembuh dari Covid-19, Sidang Tuntutan Dilanjutkan

Menurut Kurnia, ada empat poin utama yang dilaporkan ICW ke konjak terhadap tiga orang penyidik Kejaksaan tersebut.

"Pertama terlapor diduga tidak menggali keberan materiil berdasarakan keterangan jaksa pinangki sirna malasari," kata Kurnia.

Kedua, terlapor tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020: Mahabharata Tayang Pukul 14.30 WIB

Ketiga, terlapor tidak mendalami peran-peran yang diisukan terlibat dalam perkara ini.

Yang keempat, terlapor diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan ke Pengadilan tindak pidana korupsi.

"Atas 4 poin tersebut ICW menduga para terlapor melanggar pasal 5 huruf a peraturan Jaksa Agung Republik Indinesia tahun 2012 tentang kode perilaku Jaksa," ungkap Kurnia.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler