Ingat, Mulai Besok Senin 3 Agustus 2020 Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta

2 Agustus 2020, 21:38 WIB
Suasana penertiban sistem ganjil genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /- Foto: ANTARA/DEVI NINDY

SEPUTARTANGSEL.COM - Sejalan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (atau PSBB Transisi), Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan kembali aturan Ganjil Genap.

Aturan ini sempat berhenti beberapa bulan selama pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan hal tersebut saat mengumumkan diperpanjangnya PSBB Transisi hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 2 Agustus 2020: Seminggu Tanpa Jeda, Kasus Positif Covid-19 Tambah Terus

“Mulai pekan depan kami akan menerapkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta,” tutur Anies ketika itu.

Melalui akun Twitter resmi, Pemprov DKI mengumumkan, aturan Ganjil Genap diberlakukan kembali mulai Senin 3 Agustus 2020 besok.

"Mulai besok, Senin 3 Agustus 2020, sistem ganjil genap diberlakukan kembali di 25 ruas jalan wilayah DKI Jakarta," tulis akun @DKIJakarta.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 2 Agustus 2020: Angka Kesembuhan Kembali di Bawah Kasus Baru

Dijelaskan, ganjil genap diberlakukan sejak pagi dari pukul 06:00 – 10:00 WIB.

Sedang pada sore hari ganjil genap diberlakukan dari pukul 16:00 – 21:00 WIB.

"Ganjil genap kembali diberlakukan untuk membatasi pergerakan warga," jelas Pemprov DKI.

Baca Juga: Sepeda Motor Listrik Gesits Karya Anak Bangsa Mulai Dipasarkan di Tokopedia

 

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diterapkan aturan ganjil genap mulai besok:

1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gadjah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
6. Jl. MH Thamrin
7. Jl. Jenderal Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja
9. Jl. Panglima Polim
10. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai simpang Jl. TB Simatupang
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan
13. Jl. Kyai Caringin
14. Jl. Tomang Raya
Baca Juga: Berlayar Tujuh Hari, Kapal Pesiar Terpaksa Berlabuh Karena Empat Kru Positif Covid-19

15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai simpang Jl. Tomang Raya sampai Jl. Gatot Subroto)
16. Jl. Gatot Subroto
17. Jl. MT Haryono
18. Jl. HR Rasuna Said
19. Jl. DI Panjaitan
20. Jl. Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jl. Bekasi Timur Raya sampai Jl. Perintis Kemerdekaan)
21. Jl. Pramuka
22. Jl. Salemba Raya sisi barat dan Jl. Salemba sisi Timur (mulai simpang Jl. Paseban Raya sampai simpang Jl. Diponegoro.
23. Jl. Kramat Raya
24. Jl. Stasiun Senen
25. Jl. Gunung Sahari. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler