Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Peran Dirut PT LIB Dibongkar Kapolri, Ternyata Manipulasi Hal Ini

7 Oktober 2022, 17:37 WIB
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita jadi tersangka tragedi Kanjuruhan /Instagram.com/@akhmadhadianlukita/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan dunia persepakbolaan Indonesia.

Tak hanya di dalam negeri, tragedi Kanjuruhan bahkan banyak disorot media asing. Mereka mengkritik penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian.

Tragedi ini menjadi tragedi sepakbola kedua terburuk di dunia dan menewaskan 131 orang.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Pasang Badan untuk Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Refly Harun Beberkan Hal Ini, Ternyata...

Di tengah ramainya sorotan publik, polisi akhirnya mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru ( Dirut LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Peran Dirut PT LIB itu diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit membeberkan, Dirut PT LIB selaku operator kompetisi diduga memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Iwan Fals Buka Suara Soal Tragedi Kanjuruhan: Mungkin Presiden Juga Salah karena Dia Panglima Tertinggi

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya.

Dirut PT LIB disebut-sebut menggunakan hasil verifikasi dua tahun lalu, bukan hasil verifikasi terbaru tahun 2022 yang seharusnya dilakukan.

Bahkan tercatat belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.

Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan: Ketua PSSI Iwan Bule Ogah Mundur, Bukti Dekat dengan Bandar Judi Dibongkar

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2022 dab belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ungkapnya.

Selain Direktur PT LIB, kepolisian juga menetapkan 5 tersangka lainnya yaitu:

  1. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
  2. SS, Security Officer
  3. Wahyu SS, anggota polisi
  4. H, anggota polisi
  5. BSA, anggota polisi

Jumlah tersangka ini kemungkinan masih akan terus bertambah.

Baca Juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pengamat: Hai FIFA, Jangan Biarkan...

Selain itu, proses pertanggungjawaban etik tetap akan dilakukan.

PSSI kaget

Sementara itu, PSSI mengaku kaget dengan ditetapkannya Dirut PT LIB sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Meski demikian, federasi tetap akan menghormati keputusan polisi dan proses hukum terkait hal ini.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Komite PSSI Ahmad Riyadh dalam sesi wawancaranya di salah satu program Metro TV.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Data Korban Terkesan Dimanipulasi, Polisi Diduga Kerahkan Buzzer untuk Cuci Tangan

"Kita menghormati apa yang sudah diselidiki polisi karena memang dari awal Dirut PT LIB sudah dipanggil oleh pemeriksaan penyelidikan, ditingkatkan penyidikan, kita sudah mengetahuinya," terang Ahmad.

Meski demikian, menurut Ahmad, PT LIB tidak termasuk yang dikenakan sanksi dalam pelanggaran kode disiplin.

"Nah ini juga mengagetkan buat kita, sampai menjangkau PT LIB. Namun demikian, kita menghormati proses penyidikan polisi ini untuk membuat terang dan mencari kebenaran dalam kasus ini," tegasnya.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler