SEPUTARTANGSEL.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut-sebut sebagai orang yang sangat kuat.
Pasalnya, hingga saat ini Putri Candrawathi tak kunjung ditahan meski statusnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi juga kembali dimunculkan. Bahkan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan merekomendasikan agar kasus ini kembali dilakukan penyelidikan.
Padahal sebelumnya laporan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo itu telah dihentikan penyidikannya (SP3) lantaran tak ditemukannya unsur-unsur pidana.
Putri Candrawathi diketahui mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasca kasus kematian Brigadir J terungkap ke publik.
Menurut keterangan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Putri merupakan pemohon paling unik selama 14 tahun lembaganya berdiri.
Edwin mengatakan, tidak seperti pemohon yang lainnya, sebagai korban pelecehan seksual Putri justru enggan menyampaikan keterangannya kepada LPSK melalui proses asesmen.
Hal ini disampaikan Edwin melalui wawancaranya di Kompas TV pada Sabtu, 24 September 2022 lalu.
"Ibu PC (Putri Candrawathi) adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang sanya tangani dan pembuktian secara umum," kata Edwin.
"Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK, bukan LPSK yang butuh Ibu PC," tambahnya.
Ia menilai, Putri Candrawathi tampak tidak antusias maupun responsif saat LPSK mulai meninjau permohonannya.
"Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tak antusias, tapi kok tidak responsif gitu. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," tuturnya.
Edwin menjelaskan, ada dua aspek yang harus terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual.
Kedua hal tersebut adalah relasi kuasa dan sikap pelaku yang biasanya akan memastikan tak ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum melakukan pelecehan terhadap korban.
Baca Juga: Skandal Panas Ferdy Sambo: Si Cantik Muncul ke Publik dan Tolak Hukuman Mati Suami Putri Candrawathi
Namun, kedua aspek tersebut tidak terdapat dalam kasus Putri Candrawathi.
"Umumnya ada dua hal terpenuhi. Satu relasi kuasa, dua, pelaku memastikan tak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC," jelas Edwin.
Ia menegaskan, isi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut agar LPSK segera memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan tidak berlaku bagi korban palsu.
Terlebih, istri Ferdy Sambo itu tidak mau menyampaikan alasan terkait permohonannya.
"Ini UU TPKS bukan untuk melindungi orang-orang seperti ini, (tetapi) untuk melindungi korban sebenarnya," tegasnya.
Pengakuan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi tetap kukuh mempertahankan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.
Ia mengatakan, Brigadir J telah meraba dan menjilati bagian-bagian sensitifnya. Di antaranya yaitu payudara, paha, hingga kemaluan.
Namun, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, istri Ferdy Sambo itu diketahui sempat mengubah keterangannya sebanyak tiga kali.
Dalam keterangan yang pertama, Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Baca Juga: Fakta Lain Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Diduga Putri Candrawathi Lakukan Ini...
Kemudian dalam keterangan yang kedua, ia mengubah pernyataannya dan mengaku Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamarnya lalu melucuti pakaiannya ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara dalam keterangannya yang ketiga, Putri Candrawathi justru mengakui adanya kontak fisik antara dirinya dengan Brigadir J di kamar.
Selain itu, ia juga mengaku disuruh berbohong oleh Ferdy Sambo soal pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi mengungkapkan, pelecehan seksual itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.***