Buntut Pemecatan Ferdy Sambo dari Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Kasus Lain: Seperti Kotak Pandora

20 September 2022, 18:23 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar kotak pandoran kasus terkait Ferdy Sambo /Tangkapan layar Youtube Irma Hutabarat/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pengacara Brigadir J atau Josua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak diakui publik berhasil membongkar kasus pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Kamaruddin Simanjuntak menilai terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo seperti membongkar kotak pandora. 

Dari kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapatkan beragam laporan kasus yang terkait Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Setelah Sebut Banding Ferdy Sambo 1000 Persen Ditolak, Ahmad Sahroni: Apresiasi Buat Pak Listyo Sigit Prabowo

Melalui Youtube Irma Hutabarat-Horas Inang, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapat banyak keluhan. 

"Ini seperti kotak pandora, setelah dibuka banyak yang mengirimkan kasusnya pada saya," kata Kamaruddin Simanjuntak di Youtube yang tayang pada Senin, 19 September 2022. 

Kamaruddin menceritakan tiga kasus di antaranya yang dilaporkan usai dirinya mengungkap kejahatan Ferdy Sambo. 

"Pertama ada seorang perempuan mengaku dipukuli laki-laki, ada visum et repertum, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, si pemukul jadi tersangka tetapi 2-3 tahun tidak P21.

"Ada hasil visum, ada saksi, ada CCTV, korbannya wanita. Tetapi bisa di-SP3 oleh orang yang kemarin sudah di-PTDH, yang dari Polda itu," kata Kamaruddin Simanjuntak. 

"Setelah di-SP3, ibu ini sekarang menjadi tersangka karena dia (laki-laki yang memukul) melaporkan balik. Jadi sudah dipukuli, sekarang dia menjadi tersangka. Penyidiknya itu-itu juga," ujar Kamaruddin Simanjuntak. 

Kasus kedua yang dilaporkan padanya, mengenai penggelapan yang juga melibatkan pejabat Polisi dan istri perwira tinggi Polisi. 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Makin Ruwet, Irma Hutabarat 'Tampar' Kapolri: Divisinya Ferdy Sambo Itu Bejat...

"Jadi istri perwira tinggi ini dokter, join dengan seorang dokter mendirikan rumah sakit. Sahamnya 50-50. Menurutnya, sahamnya itu senilai Rp60-70 miliar berdua," ungkap Kamaruddin. 

Karena banjir, alat-alatnya terendam, sehingga tidak bisa dipakai lagi. Kemudian membeli alat yang baru. 

Sedangkan alat-alat yang rusak, atas persetujuan bersama disumbangkan ke universitas.  

Oleh universitas diberikan dana Rp10 juta, dan oleh pemilik tersebut diberikan pada petugas yang membongkar pasang sehingga tidak tercatat dalam keuangan rumah sakit. 

"Yang terjadi, si direktur ini dilaporkan dengan penyalahgunaan uang yang Rp10 juta," cerita Kamaruddin Simanjuntak. 

Setelah ditangkap dan diinterogasi, sampai tengah malam, pengacaranya tak boleh ikut. 

"Lalu ditawarkanlah satu program. Lepaskan kepemilikan 50 persen di rumah sakit atau ditahan dengan alasan penggelapan uang Rp10 juta yang disumbangkan," ceritanya.

Baca Juga: Sebut Kasus Ferdy Sambo Tak Akan Selesai, Kamaruddin Simanjuntak: Masih Ada yang 'Diselamatkan'

Istri perwira tinggi yang juga pemilik saham 50 persen, menjadi memiliki 100 persen rumah sakit dengan hanya memberikan Rp7 miliar. 

"Sedangkan nilai rumah sakit itu Rp70 miliar, hanya diberikan 10 persen. Daripada ditahan, maka itu diikhlaskan, dia mengaku rumah sakitnya di Depok," ujarnya. 

"Ada lagi kasus melibatkan Notaris-PPAT," lanjutnya. 

Notaris-PPAT yang berpraktek di Karawang, sehingga KTP-nya pun Karawang yang dibuat sekitar 2009-2010. 

"Dia membeli satu objek di Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sekarang nilainya Rp30 miliar, yang dibeli dari lima orang, warisan dari orang tua mereka. Kelimanya  laki-laki," cerita Kamaruddin Simanjuntak.  

Tetapi setelah tujuh tahun pembelian, sekitar 2016 satu di antara lima orang ini meninggal. 

Istrinya menggugat dan meminta bagian. 

Dikatakan oleh Notaris, karena harta warisan orang tua, maka si istri tidak ada hak. 

Baca Juga: Bertele-tele, DPR Minta Ferdy Sambo Segera Diproses Pidana

"Dia melapor di Polres Jaksel, tidak ditemukan tindak pidana. Tetapi datang FS (Ferdy Sambo-red) diambillah laporan ini dari Polres Jaksel. Waktu dia menjadi Dirtipidum. Dicari-cari kesalahan gak ketemu, akhirnya diperiksa KTP-nya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak. 

Dikatakannya, karena pembelian objek menggunakan KTP Karawang, dipanggil orang yang menetapkan KTP ini. 

"Lurahnya mengakui, tetapi Camat sudah agak-agak lupa," ungkap Kamaruddin. 

Berdasar pengakuan Camat ini ditangkaplah notaris. 

Meski melibatkan organisasi Notaris, tak berhasil membebaskannya.

"Rumahnya di Jl Wijaya langsung dipasang police line, padahal tanah kan gak kabur," ungkitnya.  

"Dia ditahan 6 bulan, di pengadilan dia bebas murni," ceritanya.  

Menurut Kamaruddin, oknum Polisi ini mengemas hukum, meski bukan hukum pidana, tetapi dikemas menjadi pidana.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J? Begini Faktanya

"Dikemas sama orang ini menjadi pidana untuk mentersangkakan si Pembeli, dan pelakunya adalah orang yang di-PTDH, yang bintang dua," ungkapnya. 

Dari beragam kasus yang dikeluhkan padanya Kamaruddin mengakui masyarakat merindukan hukum yang baik, yang berkeadilan. 

"Karena mereka sudah apatis dengan keadaan sekarang. Di mana sekarang serba ditipu, direkayasa, bahkan diadu domba," kata Kamaruddin Simanjuntak.  

Selama ini pejabat Politik, Kepolisian, Kehakiman, Kejaksaan semua sudah dikuasai para mafia. 

"Dengan amplop-amplop coklat berisi 'gambar Presiden Amerika yang sudah mati dan Presiden Singapura, maka mereka tidak lagi peduli pada masyarakat,"pungkasnya. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler