SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah terjadi lebih dari 2 bulan.
Brigadir J awalnya dibunuh oleh Bharada Eliezer (Bharada E) dalam tembak menembak.
Namun, dalam perkembangannya kasus ini akhirnya menetapkan 4 tersangka selain Bharada E. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripa Ricky Rizal (Bripka RR), dan sopir Kuat Ma'ruf (KM).
Baca Juga: Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi Dua Tahun
Meskipun demikian, kasus masih belum mendapatkan titik terang, termasuk motif pembunuhan. Keterangan para tersangka terus berubah.
Rekening Gendut Para Ajudan Ferdy Sambo
Salah satu yang disoroti media dan masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah rekening gendut yang dimiliki oleh para ajudan Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar menjelaskan, para ajudan Ferdy Sambo tidak memiliki rekening gendut. Menurutnya, dana yang ada merupakan milik Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo meminjam nama para ajudan untuk membuka rekening bank. Setiap dana yang ada di dalamnya ditujukan untuk keperluan tertentu.
Baca Juga: Hacker Bjorka Kirim Pesan ke Tito Karnavian, Dukung Pernyataan Deolipa Yumara, Ferdy Sambo LGBT?
"Kalau masalah rekening saya dengar itu bukan rekening pribadi masing-masing ajudan," ujar Erman di Gedung Bareksrim Polri, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Rabu 14 September 2022.
Sebagai contoh menurut Erman, ada rekening an Bripka RR. Dana yang ada di sana digunakan untuk keperluan rumah tangga di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara itu, rekening atas nama Brigadir J digunakan untuk kebutuhan rumah tangga di Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Tangsel Hari Ini Rabu 14 September 2022, Ada di Pamulang Square
Dalam keterangan yang sama Erman menyebutkan, semua rekening dibuat tahun 2021.
Kartu ATM dan layanan mobile banking tetap dikendalikan Putri Candrawathi. Para ajudan tidak diperkenankan menggunakan rekening.
Sidang Pelanggaran Kode Etik
Setelah terungkap kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, Polri terus melakukan pembersihan.
Puluhan anggota Polri yang terlibat diperiksa dan dihadapkan ke Sidang Kode Etik.
Selasa, 13 September 2022 giliran Brigadir Friliyan Fitri Rosadi (FFD) yang disidang.
Dia dinilai tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ada Livy Renata di Acara Ulang Tahun Verrel Bramasta, Bukan Pacar Tapi...
Dengan menghadirkan empat orang saksi, Brigadir FFD dianggap bersalah. Dia mendapat saknsi mutasi yang bersifat demosi dan meminta maaf di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Saksi administratif, yaitu mutasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar anggota Sidang Etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji.***